2.910 KTP Ditemukan di Lahan Kosong, Sebagian Rusak


VIVA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang, Asep Saepudin Mustafa, mengatakan, pihaknya mendapat laporan penemuan ribuan keping KTP elektronik di Kampung Tarikolot RT 03 RW 02, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Senin, 10 September 2018.
"Saya bersama Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang bapak Jajang KH langsung ke Koramil Cikande tempat barang tersebut diamankan. Menurut informasi, barang-barang tersebut ditemukan warga di tempat pembuangan sampah dan semak belukar, kemudian diamankan dan diserahkan ke Koramil Cikande," kata Asep melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA, Selasa, 11 September 2018.
Asep menjelaskan, total e-KTP yang ditemukan sebanyak 2.910 keping dan 9 kartu keluarga (KK). Sebanyak 2.910 keping tersebut di antaranya 513 KTP manual (KTP lama), dan 111 e-KTP dalam kondisi rusak secara fisik.
Asep menambahkan, pihaknya telah melakukan uji data dengan alat pembaca (reader) terhadap 4 e-KTP dan 9 kartu keluarga. Semua sudah tidak berlaku e-KTP dan KK tersebut karena telah dilakukan pergantian akibat perubahan data penduduk yang bersangkutan.
"Kami akan uji semua KTP-el untuk memastikan sebagai produk yang sudah tidak terpakai dari proses pergantian," ujarnya.
Produk Serang
Asep menambahkan, Disdukcapil Kabupaten Serang pastikan semua barang yang ditemukan adalah produk Disdukcapil Kabupaten Serang. Namun kemungkinan kuat tidak berlaku karena sudah ada pergantian dengan produk baru untuk penduduk yang bersangkutan.
"Setelah pengecekan data, kami melakukan klarifikasi ke pihak pemerintah Kecamatan Cikande untuk mendapatkan penjelasan penyebab barang-barang tersebut tercecer dan ditemukan warga hingga diamankan pihak Koramil Cikande," ujarnya.
Menurut Asep, berdasarkan penjelasan dari pihak pemerintah Kecamatan Cikande, mereka sedang merapikan ruang yang biasa dipakai gudang atau tempat penyimpanan barang yang tidak terpakai. "Ruang gudang tersebut akan digunakan. Akibat ketidakpahaman, kemudian dokumen kependudukan tersebut dibuang oleh oknum staf kecamatan ke tempat pembuangan sampah secara sembarangan," ujarnya.
Asep menegaskan, sejak dia menjadi Kepala Dinas 2015 lalu, setiap fisik e-KTP dan KK yang salah cetak serta yang sudah tidak terpakai karena ada pergantian data kependudukan warga, selalu kirim ke Kemendagri.
"Namun sejak 2017, Kemendagri tidak menerima karena gudangnya penuh dari pengiriman se-Indonesia. Fisik KTP-el atau KK yang sudah tidak terpakai kemudian disimpan di gudang Disdukcapil dan kantor kecamatan," ujarnya.
Dia menambahkan, agar kejadian ini tidak terulang, pihaknya akan melakukan rapat bersama pemerintah kecamatan, pada Rabu, 12 September 2018. "Kami akan tarik semua fisik KTP-el dan KK yang sudah tidak berfungsi atau tidak terpakai ke kantor Disdukcapil Kabupaten Serang," ujarnya.
Asep menuturkan, barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada Disdukcapil Kabupaten Serang dan disimpan oleh orang yang bertanggung jawab.

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==